1.
HAK WARGA NEGARA
Warga negara merupakan anggota
negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga
Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia
agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia
dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga
negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945Beberapa hak dan
kewajiban tersebut antara lain:
v Pasal 27
ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
v Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.”
v Pasal 30
ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
v Pasal 28
UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
v Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
v Pasal 31
ayat (1) dan (2) UUD 1945.
§ Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
§ Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UUD 1945.
v Pasal 32
UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
v Pasal 33
ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
§ Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
§ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
§ Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
§ Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
§ Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
v Pasal 34
UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.”
2.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wajib
yaitu dimana suatu beban atau memberikan sesuatu sebagai mana mestinya, dan di
tuntut untuk melakukannya.
Kewajiban
yaitu sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dari
kewajiban inilah kita bisa mendapatkan hak kita karena hak dan kewajiban
memiliki hubungan timbal balik.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
v Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
v Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (pasal 28J ayat 1).
v Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nila-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (pasal 28J ayat
2).
v Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara (pasal 30 ayat 1).
v Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(pasal 31 ayat 2).
v Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I).
v Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945,
alinea II).
v Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV).
v Setia
membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar