Jumat, 19 April 2013

Pendidikan dan Pendahuluan Kewarganegaraan


1.           PENDIDIKAN, PENDAHULUAN KEWARGANEGARAAN
Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dlam praktik dan social pascarezim Orde Baru merupakan salah satu agenda bersama gerakan reformasi. Di sela-sela tuntutan tersebut terdapat gugatan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan yang pernah dilakukan di masa lalu. Pendidikan Kewiraan sebagai bentuk pendidikan kewarganegaraab di perguruan tinggi pada masa Orde Baru dipandang oleh banyak kalangan sudah tidak relevan dengan semangat revormasi. Karenanya diperlukan paradigma baru dalam pendidikan kewarganegaraan bagi warga Negara Indonesia saat ini dan ke depan.
Pendidikan Kewiraan yang difungsikan sebagai pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu bertolak belakang dengan semangat dan hakikat  pendidikan kewarganegaraan yang umumnya terjadi di Negara-negara demokrasi yang telah mapan, di mana pendidikan kewarganegaraan difungsikan sebagai instruuumen dan media pendidikan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penguatan masyarakat madani.
Melihat kenyataan tersebut, Indonesian Center for Civic Education (ICCE) UIN Jakarta sejak tahun 1999 melakukan rekonstruksi, reorientasi, dan revitalisasi pendidikan kewarganegaraan melalui mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Upaya ini dari kalangan perguruan tinggi dalam menemukan format baru pendidikan demokrasi di Indonesia yang sesuai dengan semangat demokrasi dan pembangunan Negara dan karakter bangsa.
Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Di samping itu, Pendidikan Kewarganegaraab berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan (Pkn) adalah salah satu mata pelajaran wajib bagi pelajar di Indonesia. Tidak hanya pelajar, mahasiswa pun wajib mempelajari Pendidikan kewarganegaraan (Pkn). Sesuai namanya,  pendidikan kewargaan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
            Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban misi pendidikan demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah. Di antara nama-nama tersebut adalah : pelajaran Civics (1957 / 1962), Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan integrasi sejarah, ilmu bumi, dan kewarganegaraan (1964), Pendidikan Kewargaan Negara ( 1968 / 1969 ), Pendidikan Kewarganegaraan, Civics, dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila atau PMP ( 1975 / 1984 ), dan PPKn ( 1994 ). Di tingkat Perguruan Tinggi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pansila dan UUD 1945 ( 1960-an), Filsafat Pancasila ( 1970-sampai sekarang ), Pendidikan Kewiraan ( 1989-1990-an ). Pendidikan kewarganegaraaan di perguruan tinggi saat ini diwujudkan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan  berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267 / Dikti / Kep / 2000 tentang Penyempurnaan Kuriklum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Selanjutnya diperbarui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38 / Dikti / 2002 t tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
            Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaran dijadikan sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab.” Di samping itu Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Dengan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan mulai dari tingkat pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi diharapkan mampu membentuk watak warga negara yang mengetahui, meyadari, dan bersedia melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945. Kesadaran setiap warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945 sangat membantu terwujudnya stabilitas nasional. Stabilitas suatu negara hanya dapat terwujud bila seluruh warga negaranya saling bekerja sama menciptakan keserasian dan keselarasan hidup dengan cara melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Kompetensi yang Diharapkan
            Standar kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan ( Civics Education ) adalah menjadi warga negara yang cerdas dan berkeadaban ( Intelligent and Civilized Citizens ). Sedangkan kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal yang akan ditransfornasikan dan ditransmisikan pada pserta didik terdiri dari tiga jenis : pertama, kompetensi pengetahuan kewargaan ( civic knowledge), yaitu kemampuan dan kecakapan terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaan ( Civics Education ), yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani; kedua, kompetensi sikap kewarganegaraan (civic dispositions), yaitu kemampuan dan kecakapan terkait dengan kesadaran dan komitmen warga negara antara lain komitmen akan kesetaraan gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM; ketiga, kompetensi keterampilan kewagaan ( civic skill ), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti kemampuan berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara dan pemerintahan.
            Ketiga kompetensi tersebut merupakan tujuan pembelajaran ( learning objectives ) mata kuliah ini yang diselenggarakan melalui cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, dan aktif  ( active learning ) sebagai upaya transfer pembelajaran ( transfer of learning ) , nilai ( transfer of value ), dan prinsip-prinsip ( transfer of  principles ) demokrasi dan HAM yang merupakan prasyarat utama tumbuh kembangnya masyarakat madani.

3. Landasan PKn
            Landasan pendidikan kewarganegaraan meliputi landasan filosofis, landasan teoritis, landasan histori, landasan sosiologi, dan landasan yuridis.
1. Landasan filosofis
Membangun semangat kebangsaan kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan disegala aspek bukan suatu hal yang mudah dan instan. Untuk itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan.
2. Landasan teoritis
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3. Landasan historis
Melihat penglaman bangsa Indonesia dalam mempetahankan keutuhan dan kemerdekaan NKRI maka perlu adanya pendidikan karakter bangsa, moralitas bangsa dalam kehidupan demokrasi yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan Negara demi terjaga dan terwujudnya intregasi bangsa.
4. Landasan sosiologis
Keanekaragaman yang ada pada Bangsa Indonesia harus harus di arahkan dan dibina dalam meningkatkan kesadaran bersama dalam kehidupan kesatuan bangsa Indonesia.
5. Landasan yuridis
Pasal 27 ayat(3) amandemen menyebutkan; setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara, pasal 30 ayat(1); tiap-tiap waga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara.
Pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
6. Landasan Ilmiah (Dasar Pemikiran)
1). Dasar Pemikiran PKn
             Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. . Warga negara dituntut hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, mampu mengantisipasi perkembangan serta perubahan masa depan. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 2). Objek Pembahasan PKn
             Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
          
 Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKn
a. Hak dan kewajiban warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi Nasional
3. Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan/ kewarganegaraan) dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
            Rumusan tersebut sejalan dengan aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Aspek-aspek kompetensi tersebut mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic dispositions).
            Aspek kompetensi pengetahuan kewarganegaraan menyangkut kemampuan akademik yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum, dan moral. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan pendidikan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
            Keterampilan kewarganegaraan meliputi keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan anggota partai politik. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajiban di bidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas tindakan kejahatan yang diketahui. Watak atau karakter kewarganegaraan sesungguhnya merupakan materi yang paling substantive dan esensial dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Dimensi ini dapat dipandang sebagai muara dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya.
Dengan demikian seorang warga negara pertama-tama perlu memiliki pengetahuan kewarganegaraan yang baik, memiliki keterampilan intelektual maupun partisipatif, dan pada akhirnya pengetahuan serta keterampilan itu akan membentuk suatu karakter atau watak yang mapan, sehingga menjadi sikap dan kebiasaan sehari-hari. Watak yang mencerminkan warga negara yang baik itu misalnya sikap religius, toleran, jujur, adil, demokratis, taat hukum, menghormati orang lain, memiliki kesetiakawanan sosial dan lain-lain.
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Menurut Djahri tujuan pendidikan Kewarganegaraan(1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.

Negara, Warga, dan Bangsa


1.           NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.      Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2.      Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3.      Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

2.         WARGA
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
§  Orang yang tinggal di daerah tersebut
§  Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.

3.         BANGSA
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrinetika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme

Sabtu, 24 November 2012

Kebudayaan Daerah di Indonesia: Kebudayaan Banten

Kebudayaan Banten

Banyak para ahli mendefinisikan kebudayaan yang secara redaksional dan mungkin substansial berbeda satu sama lain. Kaitan dengan upaya agar mudah melihat kebudayaan Banten, konsep kebudayaan yang kiranya sederhana ialah yang dikemukakan oleh Dr. Koentjaaningrat. Ia menyatakan bahwa kebudayaan ialah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Definisi ini menunjukkan dengan jelas bahwa kebudayaan itu meliputi dimensi gagasan (sebagai aspek ideal yang tidak terlihat), dimensi perbuatan (tindakan) (sebagai aspek faktual yang dapat dilihat), dan dimensi hasil karya (sebagai aspek fisik yang dapat dilihat dan diamati berulang kali).

Dari ketiga dimensi tersebut yang bisa dikenali secara langsung adalah kebudayaan pada dimensi fisik dan perbuatan (kelakuan). Kemudian diperlukan juga kejelasan pada unsur apa dua dimensi tersebut diamati. Yang paling mungkin ialah pada unsur-unsur kebudayaan yang menurut Koentjaraningrat ada tujuh unsur, yaitu:
1.      Bahasa
2.      Sistem Pengetahuan
3.      Organisasi Sosial
4.      Sistem Religi
5.      Sistem Peralatan Hidup dan Teknologi
6.      Sistem Mata Pencaharian Hidup
7.      Kesenian

Banten sebagai komunitas kultural sebagaimana dinyatakan di atas, tentu dengan kebudayaannya itu dapat diamati melalui unsur-unsur kebudayaannya, khususnya pada dimensi fisik atau kelakuan (perbuatan). Unsur-unsur kebudayaan tersebut memang ada pada kebudayaan Banten yang berarti bahwa Banten sebagai komunitas kultural. Pengamatan untuk ini dilakukan dengan melihat sisi-sisi tradisi dan sisa-sisa peninggalan fisik (artefak) di Banten yang secara simbolik dapat diinterpretasi. Apalagi sisa-sisa tradisi dan sisa-sisa peninggalan fisik itu menurut Ambari, sarat dengan ciri dan pengaruh Islam.



v   Budaya Banten dan Perubahan-perubahannya
Melalui unsur-unsur kebudayaan, kiranya dapat digambarkan keberadaan Banten dari masa pertama dan perkembangannya kini. Secara deskriptif dapat dikemukakan sbb:

1.    Bahasa
Sebelum kedatangan Syarif Hidayatullah di Banten bahasa penduduk yang pusat kekuasaan politiknya di Banten Girang, adalah bahasa Sunda. Sedangkan bahasa Jawa, dibawa oleh Syarif Hidayatullah, kemudian oleh puteranya, Hasanuddin, berbarengan dengan penyebaran agama Islam. Dalam kontak budaya yang terjadi, bahasa Sunda dan bahasa Jawa itu saling mempengaruhi yang pada gilirannya membentuk bahasa Jawa dengan dialek tersendiri dan bahasa Sunda juga dengan dialeknya sendiri. Artinya, bahasa Jawa lepas dari induknya (Demak, Solo, dan Yogya) dan bahasa Sunda juga terputus dengan pengembangannya di Priangan sehingga membentuk bahasa sunda dengan dialeknya sendiri pula; kita lihat misalnya di daerah-daerah Tangerang, Carenang, Cikande, dan lain-lain, selain di Banten bagian Selatan.
Bahasa Jawa yang pada permulaan abad ke-17 mulai tumbuh dan berkembang di Banten, bahkan menjadi bahasa resmi keraton termasuk pada pusat-pusat pemerintahan di daerah-daerah. Sesungguhnya pengaruh keraton itulah yang telah menyebabkan bahasa Jawa dapat berkembang dengan pesat di daerah Banten Utara. Dengan demikian lambat laun pengaruh keraton telah membentuk masyarakat berbahasa Jawa. Pada akhirnya, bahasa Jawa Banten tetap berkembang meskipun keraton tiada lagi.
Bahasa Jawa dimaksud dalam pengungakapannya menggunakan tulisan Arab (Pegon)  seperti kita temukan pada manuskript, babad, dan dokumen-dokumen tertentu. Penggunaan huruf Arab (Pegon) didorong oleh dan disebabkan karena:

Penggunaan aksara lama terdesak oleh huruf Arab setelah Islamisasi.
Huruf Arab menjadi sarana komunikasi kaum maju, sedangkan aksara menjadi alat komunikasi kaum elit/lama/feodal, ditambah pihak kolonial yang mengutamakan aksara jawa. Kaum maju tersebut adalah masyarakat pemberontak, atau setidak-tidaknya tidak setuju dengan adanya penguasaan asing sehingga huruf Arab dipergunakan sebagai sarana lebih aman dan juga rahasia.
Di lain pihak, terutama kaum lama, penggunan huruf Pegon memberikan corak Islam dalam tulisan yang tidak selalu bersifat Islam, sehingga lebih aman beredar/mengisi permintaan rakyat.
Untuk mempermudah kajian dan penelitian isi, terutama masalah-masalah hukum, huruf Arab lalu disalin ke dalam tulisan (huruf) latin sebelum kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa lain, terutama Belanda. Bahasa Jawa dengan tulisan latin itu merupakan perkembangan kemudian karena pada aslinya menggunakan tulisan Arab. Demikian pula perkembangan perbendaharaan kata dipengaruhi oleh lingkungan bahasa Sunda, bahasa Arab, dan bahasa lain. Pada jaman penjajahan Belanda, ada juga pengaruh bahasa Belanda yang masuk ke dalam bahasa Jawa, misalnya sekola, yang semula ginau. Pada perkembangan sekarang, bahasa Jawa Banten ternyata juga dipengaruhi oleh bahasa Indonesia; mungkin demikian seterusnya, tetapi bahasa ini akan tetap ada sesuai dengan keberadaan pendukungnya.

2.    Sistem Pengetahuan
Pengetahuan manusia merupakan akumulasi dari tangkapannya terhadap nilai-nilai yang diacu dan dipahami, misalnya agama, kebiasaan, dan aturan-aturan. Pengetahuan manusia tidak berdiri sendiri melainkan berhubungan dengan elemen-elemen lain, dan karena itu maka disebut sistem pengetahuan. Salah satu (sistem) pengetahuan sebagai salah satu unsur kebudayaan Banten adalah misalnya pengetahuan tentang kosmologi (alam semesta). Pada fase perkembangan awal pengetahuan tentang kosmologi orang Banten adalah bahwa alam ini milik Gusti Pangeran yang dititipkan kepada Sultan yang berpangkat Wali setelah Nabi. Karena itu hierarchi Sultan adalah suci.
Gusti Pangeran itu mempunyai kekuatan yang luar biasa yang sebagian kecil dari kekuatannya itu diberikan kepada manusia melalui pendekatan diri. Yang mengetahui formula-formula pendekatan diri untuk memperoleh kekuatan itu adalah para Sultan dan para Wali, karena itu Sultan dan para Wali itu sakti. Kesaktian Sultan dan para wali itu dapat disebarkan kepada keturunan dan kepada siapa saja yang berguru (mengabdi).
Pengetahuan yang berakar pada kosmologi tersebut masih ada sampai kini sehingga teridentifikasi dalam pengetahuan magis. Mungkin dalam perkembangan kelak tidak bisa diprediksi menjadi hilang, bahkan mungkin menjadi alternartif bersama-sama dengan (sistem) pengetahuan yang lain.

3.    Organisasi Sosial
Yang dimaksud dengan organisasi sosial adalah suatu sistem dimana manusia sebagai mahluk sosial berinteraksi. Adanya organisasi sosial itu karena ada ketundukan terhadap pranata sosial yang diartikan oleh Suparlan sebagai seperangkat aturan-aturan yang berkenaan dengan kedudukan dan penggolongan dalam suatu struktur yang mencakup suatu satuan kehidupan sosial, dan mengatur peranan serta berbagai hubungan kedudukan, dan peranan dalam tindakan-tindakan dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
Di antara bentuk organisasi sosial di Banten adalah stratifikasi sosial. Pada awal di jaman Kesultanan, lapisan atas dalam stratifikasi sosial adalah pada Sultan dan keluarganya/keturunannya sebagai lapisan bangsawan. Kemudian para pejabat kesultanan, dan akhirnya rakyat biasa. Pada perkembangan selanjutnya, hilangnya kesultanan, yang sebagian peranannya beralih pada Kiyai (kaum spiritual), dalam stratifikasi sosial merekalah yang ada pada lapisan atas. Jika peranan itu berpindah kepada kelompok lain, maka berpindah pulalah lapisan itu.

4.    Sistem Religi
Yang dimaksud dengan sistem religi adalah hubungan antar elemen-elemen dalam upacara agama. Agama Islam sebagai agama resmi keraton dan keseluruhan wilayah kesultanan, dalam upacara-upacaranya mempunyai sistem sendiri, yang meliputi peralatan upacara, pelaku upacara, dan jalannya upacara. Misalnya dalam upacara Salat, ada peralatan-peralannya dari sejak mesjid, bedug, tongtong, menara, mimbar, mihrab, padasan (pekulen), dan lain-lain. Demikian pula ada pelakunya, dari sejak Imam, makmum, tukang Adzan, berbusana, dan lain-lain; sampai kemudian tata cara upacaranya.
Di jaman kesultanan, Imam sebagai pemimpin upacara Salat itu adalah Sultan sendiri yang pada transformasinya kemudian diserahkan kepada Kadi. Pada perubahan dengan tidak ada sultan, maka upacara agama berpindah kepemimpinannya kepada kiyai. Perkembangan selanjutnya bisa jadi berubah karena transformasi peranan yang terjadi.

5.    Sistem Peralatan Hidup dan Teknologi
Kehidupan masyarakat memang memerlukan peralatan dan teknologi. Memperhatikan paralatan hidup dan teknologi dalam kebudayaan Banten, dapat diperoleh informasinya dari peninggalan masa lalu. Salah satu diantaranya misalnya relief, penemuan benda-benda arkeologis, dan catatan-catatan masa lalu. Di jaman kesultanan, kehidupan masyarakat ditandai dengan bertani, berdagang, dan berlayar termasuk nelayan. Dari corak kehidupan ini terlihat bahwa peralatan hidup bagi petani masih terbatas pada alat-alat gali dan lain-lain termasuk pemanfaatan hewan sebagai sumber energi.
Angkutan dan teknologi pelayaran masih memanfaatkan energi angin yang karenanya berkembang pengetahuan ramalan cuaca secara tradisional, misalnya dengan memanfaatkan tanda-tanda alam. Demikian pula teknik pengolahan logam, pembuatan bejana, dan lain-lain, memanfaatkan energi alam dan manusia. Tentu saja aspek (unsur kebudayaan) ini secara struktural mengalami perubahan pada kini dan nanti, meski secara fungsional mungkin tetap.

6.    Sistem Mata Pencaharian Hidup
Gambaran perkembangan mengenai hal ini untuk sejarah manusia, akan tersentuh dengan kehidupan primitif, dari hidup berburu sampai bercocok tanam. Hubungannya dengan kebudayaan Banten, sistem mata pencaharian hidup sebagai salah satu unsur kebudayaan, terlihat dari jaman kesultanan. Mata pencaharian hidup dari hasil bumi menampilkan adanya pertanian. Dalam sistem pertanian itu ada tradisi yang masih nampak, misalnya hubungan antara pemilik tanaman (petani) dan orang-orang yang berhak ikut mengetam dengan pembagian tertentu menurut tradisi.
Dalam nelayan misalnya ada sistem simbiosis antara juragan dan pengikut-pengikutnya dalam usaha payang misalnya. Kedua belah pihak dalam mata pencaharian hidup itu terjalin secara tradisional dalam sistem mata pencaharian. Mungkin pula hubungan itu menjadi hubungan kekerabatan atau hubungan Patron-Clien.
Pada masa kini kemungkinan sistem tersebut sudah berubah, disamping karena perubahan mata pencaharian hidup, juga berubah dalam sistemnya karena penemuan peralatan (teknologi) baru. Demikian pula kemungkinan di masa yang akan datang.

7.    Kesenian
Kesenian adalah keahlian dan keterampilan manusia untuk menciptakan dan melahirkan hal-hal yang bernilai indah. Ukuran keindahannya tergantung pada kebudayaan setempat, karena kesenian sebagai salah satu unsur kebudayaan. Dari segi macam-macamnya, kesenian itu terdapat banyak macamnya, dari yang bersumber pada keindahan suara dan pandangan sampai pada perasaan, bahkan mungkin menyentuh spiritual.
Ada tanda-tanda kesenian Banten itu merupakan kesenian peninggalan sebelum Islam dan dipadu atau diwarnai dengan agama Islam. Misalnya arsitektur mesjid dengan tiga tingkat sebagai simbolisasi Iman, Islam, Ihsan, atau Syari’at, tharekat, hakekat. Arsitektur seperti ini berlaku di seluruh masjid di Banten. Kemudian ada kecenderungan berubah menjadi bentuk kubah, dan mungkin pada bentuk apa lagi, tapi yang nampak ada kecenderungan lepas dari simbolisasi agama melainkan pada seni itu sendiri.
Arsitektur rumah adat yang mengandung filosofi kehidupan keluarga, aturan tabu, dan nilai-nilai prifasi, yang dituangkan dalam bentuk ruangan paralel dengan atap panggung Ikan Pe, dan tiang-tiang penyanggah tertentu. Filosofi itu telah berubah menjadi keindahan fisik sehingga arsitekturnya hanya bermakna aestetik.

Mengenai kesenian lain, ada pula yang teridentifikasi kesenian lama (dulu) yang belum berubah, kecuali mungkin kemasannya. Kesenian-kesenian dimaksud ialah:
o   Seni Debus Surosowan
o   Seni Debus Pusaka Banten
o   Seni Rudat
o   Seni Terbang Gede
o   Seni Patingtung
o   Seni Wayang Golek
o   Seni Saman
o   Seni Sulap-Kebatinan
o   Seni Angklung Buhum
o   Seni Beluk
o   Seni Wawacan Syekh
o   Seni Mawalan
o   Seni Kasidahan
o   Seni Gambus
o   Seni Reog
o   Seni Calung
o   Seni Marhaban
o   Seni Dzikir Mulud
o   Seni Terbang Genjring
o   Seni Bendrong Lesung
o   Seni Gacle
o   Seni Buka Pintu
o   Seni Wayang Kulit
o   Seni Tari Wewe
o   Seni Adu Bedug
o   Dan lain-lain

Kesenian-kesenian tersebut masih tetap ada, mungkin belum berubah kecuali kemasan-kemasannya, misalnya pada kesenian kasidah dan gambus. Relevansi kesenian tradisional ini mungkin, jika berkenaan dengan obyek kajian penelitian maka yang diperlukan adalah orisinilitasnya. Tetapi jika untuk kepentingan pariwisata maka perlu kemasan yang menarik tanpa menghilangkan substansinya.
Walaupun mungkin, secara umum kesenian-kesenian tersebut akan tunduk pada hukum perubahan sehubungan dengan pengaruh kebudayaan lain. Mungkin karena tidak diminati yang artinya tidak ada pendukung pada kesenian itu, bisa jadi lama atau tidak, akan punah. Karena itu, mengenai kesenian yang tidak boleh lepas dari nilai-nilai Kebudayaan Banten, bisa jadi atau malah harus ada perubahan kemasan.



Sumber :