“Kurang dapat melepaskan diri dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan
sesaat bagi dirinya dan orang dekatnya, terutama yang dianggap berjasa seperti
tim suksesnya. Reformasi yang bergulir sampai saat ini melahirkan UU No 28
tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih yang bebas Korupsi, kolusi
dan nepotisme. Tetapi pada tataran empirik menunjukkan kasus korupsi juga terus
semakin meningkat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat negara seperti
para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati dan sebagainya
menunjukkan bahwa pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan bagi
masyarakat dalam tertib hukum dan tertib sosial justru malah menjadi terdakwa
dengan tuntutan tindak pidana korupsi.”
Solusi:
Menurut saya, para pemimpin kurang dibekali
mental yang baik. Pendidikan tinggi tanpa dibekali mental akan sia-sia karena
semakin tinggi pendidikan seseorang, bisa semakin tinggi pula godaan yang
menghadapinya. Harta dan tahta bisa menjadi ujian bagi setiap orang. Kelemahan hukum
di Indonesia juga menjadi salah satu alas an Korupsi Kolusi dan Nepotisme
merajalela di Indonesia. Ketidaktegasan hukum membuat seorang pemimpin tidak
jera dengan perbuatannya. Pemimpin seharusnya dibekali pendidikan jasmani dan
rohani yang kuat karena semakin tinggi jabatan, semakin banyak peluang untuk
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar